Isbroad.com, Bandung - Knalpot bising, atau lebih dikenal dengan knalpot brong, tidak hanya menjadi masalah teknis kendaraan tetapi juga persoalan sosial yang serius. Suaranya yang memekakkan telinga sama sekali tidak memberikan nilai estetika, melainkan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat. Penindakan tegas yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung, termasuk memusnahkan 11.230 knalpot bising, adalah langkah tepat untuk mengembalikan ketertiban. Keputusan ini menunjukkan bahwa kebisingan dari kendaraan bukanlah sekadar pelanggaran kecil, tetapi tindakan yang dapat merusak harmoni kehidupan perkotaan.
Pengguna knalpot bising sering kali berdalih bahwa itu adalah bagian dari "gaya" atau ekspresi diri. Namun, kenyataannya, tidak ada unsur keindahan dalam kebisingan yang justru mengganggu orang lain. Suara knalpot yang tidak standar tidak hanya mengganggu pengendara lain di jalan raya tetapi juga menimbulkan keresahan bagi warga di sekitar. Apalagi, di lingkungan perkotaan seperti Bandung yang padat penduduk, kebisingan ini dapat menyebabkan stres, mengganggu waktu istirahat, bahkan memicu konflik antarwarga.
Langkah tegas Polrestabes Bandung untuk mendenda para pelanggar sebesar Rp 250.000 juga patut diapresiasi. Hukuman ini tidak hanya bersifat mendisiplinkan, tetapi juga memberikan pesan bahwa kenyamanan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi ego individu. Lebih jauh lagi, deklarasi anti knalpot bising yang melibatkan Forkopimda Kota Bandung adalah contoh kolaborasi yang baik antara aparat hukum dan pemerintah daerah untuk menciptakan kesadaran kolektif akan pentingnya ketertiban.
Namun, penyelesaian masalah knalpot bising tidak hanya bisa mengandalkan penindakan hukum semata. Edukasi kepada masyarakat juga diperlukan untuk mengubah pola pikir para pengguna kendaraan. Banyak pengendara yang mungkin tidak menyadari bahwa penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar aturan tetapi juga merugikan dirinya sendiri, misalnya dari segi biaya bahan bakar yang lebih boros dan kerusakan mesin jangka panjang. Sosialisasi mengenai pentingnya menggunakan knalpot standar dapat menjadi salah satu cara efektif untuk mengurangi pelanggaran.
Selain itu, peran komunitas otomotif juga bisa menjadi ujung tombak dalam menekan penggunaan knalpot bising. Komunitas ini dapat menjadi agen perubahan dengan mengedukasi anggotanya untuk menghargai aturan lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Jika komunitas sepeda motor di Bandung bisa menjadikan "knalpot standar" sebagai tren baru, maka penggunaan knalpot bising akan berkurang secara signifikan tanpa perlu penindakan hukum yang berlebihan.
Pada akhirnya, knalpot bising bukan hanya soal aturan lalu lintas, tetapi juga tentang etika berkendara dan tanggung jawab sosial. Setiap pengendara harus menyadari bahwa jalan raya adalah ruang bersama yang harus dihormati. Dengan kombinasi penegakan hukum, edukasi, dan peran komunitas, Kota Bandung bisa menjadi kota yang lebih nyaman, ramah, dan bebas dari gangguan kebisingan knalpot yang tidak perlu. Tidak ada ruang untuk kebisingan di kota yang mengedepankan harmoni dan ketertiban!
Edi Suprapto
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar