Isbroad.com, Bandung - Penetapan Tom Lembong, Mantan menteri perdagangan republik Indonesia,Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula oleh kejaksaan Agung,hal ini menimbulkan banyak spekulasi di kalangan masyarakat ataupun para tokoh politik, terutama terkait kejanggalan dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka. Kasus ini semakin menjadi sorotan mengingat sejumlah ketidak wajaran dalam proses penanganan kasus ini oleh kejaksaan Agung .
Hal ini bisa dilihat dari bagaimana kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong terkesan terburu-buru tanpa adanya bukti yang jelas, Mengingat bahwa sebuah kebijakan yang ada di bagan pemerintahan tentu memerlukan izin dari pemimpin tertinggi yaitunya presiden yang mana pada saat itu yang menjadi presiden ialah bapak Joko Widodo,namun dalam kasus ini hanya Tom Lembong yang menjadi sasaran oleh kejaksaan Agung,hal tersebut menimbulkan asumsi liar di masyarakat mengingat pada kontestasi pilpres sebelumnya Tom Lembong bersebrangan jalan dengan pemerintahan yang dipimpin oleh Joko Widodo,public semakin bertanya-tanya apakah penetapan Tom Lembong sebagai tersangka hanyalah bentuk balas dendam politik.
Dari sisi lain juga timbul juga pertanyaan mengapa kasus yang sudah begitu lama tepatnya tahun 2015 -2016 Baru diungkit pada tahun 2024, Apakah ini memang betul-betul untuk membersihkan negara dari para koruptor atau hanya ingin menebang para lawan politik yang tidak sejalan.
Kejanggalan tersebut semakin menguat ketika kejaksaan Agung menyatakan dalam konferensi pers bahwa mereka belum menemukan bukti yang kuat atas tuduhan yang diberikan kepada Tom Lembong,dan Kejaksaan Agung juga mengatakan bahwa sampai per hari ini mereka tidak menemukan aliran dana 1 Rupiah pun yang masuk ke dalam kantong nya Tom Lembong.
Secara keseluruhan kasus penetapan Tom Lembong ini memang masih dalam tahap abu abu dimana pihak berwajib yang menyelidiki kasus ini belum menemukan bukti yang kuat atas dugaan korupsi Tom Lembong. Ini tentu menjadi PR yang amat besar bagi Kejaksaan Agung karena kesalahan dalam penetapan seseorang dapat merusak citra baik dari kejaksaan Agung itu sendiri
Farhan Fadhlur Rohman
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar