Isbroad.com, Bandung - Akhir-akhir ini Tangerang dihebohkan dengan kendaraan-kendaraan truk yang bermasalah. Pasalnya, kendaraan yang berbadan besar itu sudah seharusnya lebih berhati-hati ketika berkendara di jalan raya. Tetapi, dilansir dari Kompas.com, tepat pada hari Jumat (1/11/24), berita mengenai kendaraan truk yang berjalan ugal-ugalan di Jalan Hasyim Asyari, Cipondoh, Tangerang, berhasil membuat resah warga Tangerang. Sopir truk tersebut diduga mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan dan menabrak kendaraan-kendaraan di depannya dan membuat enam orang luka-luka.
Peristiwa yang terjadi ini benar-benar menimbulkan keresahan bagi warga Tangerang. Mengapa hal ini bisa terjadi? Apakah pengendara dan kendaraannya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu? Karena memang sudah seharusnya pengendara dan kendaraan truk atau kendaraan besar lainnya melakukan pemeriksaan rutin dan pemeriksaan kembali sebelum berkendara.
Tidak hanya itu, dilansir dari Detiknews.com, pada Selasa (12/11/24), kini kendaraan truk kembali membuat permasalahan dengan melanggar jam operasional yang berakhir dengan menabrak bocah yang berumur 9 tahun hingga kakinya hancur di Kabupaten Tangerang. Padahal pemerintah setempat juga telah mengatur jam operasional bagi pengendara truk yang membawa beban berat, seperti truk-truk tambang yang membawa beban pasir hingga bebatuan. Tetapi banyak kendaraan truk yang melanggar dan masih beroperasi diluar jam operasional yang seharusnya. Tidak hanya itu, ada juga yang diduga 1 sopir truk positif narkoba ketika berkendara.
Kondisi lalu lintas Tangerang yang seperti ini sangat mencemaskan. Untuk seluruh pemerintah Tangerang, baik Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan khususnya Kabupaten Tangerang yang banyak dilalui kendaraan-kendaraan besar, kami meminta untuk lebih memerhatikan dan menegaskan kembali terkait pemeriksaan rutin yang seharusnya sudah menjadi peraturan bagi pengendara kendaraan-kendaraan besar.
Pemerintah juga seharusnya lebih bergerak pasal penegasan terkait jam operasional yang seharusnya menjadi jam-jam beroperasinya kendaraan besar dan memberikan sanksi yang jera bagi mereka yang melanggar, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan itu tidak terjadi dan tidak menimbulkan keresahan bagi warga ketika bepergian dan menjalani aktivitas sehari-harinya.
Asy Syifa Nurul
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Tidak ada komentar
Posting Komentar