(Sumber Foto: https://sigap.tanotofoundation.org/) |
Serang - Hak dan perlindungan anak adalah seperangkat hak yang diakui secara universal untuk anak-anak, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, identitas, dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Perlindungan anak melibatkan upaya untuk memastikan bahwa hak-hak ini dihormati, dilindungi, dan dipenuhi untuk setiap anak, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, atau latar belakang sosial-ekonomi mereka. Ini melibatkan peran aktif dari pemerintah, masyarakat, keluarga, dan individu untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Kaprodi PGPAUD UPI Serang, Yulianti Fitriani menjelaskan bahwa hak seorang anak seharusnya menjadi perhatian serius yang harus disiapkan bagi para calon orang tua, guru, dan stakeholder pemerintahan, semua ini adalah untuk masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.
“Hak anak adalah menjadi hal yang menarik sebagai pemantik yang harus disiapkan oleh para calon orang tua, guru, stakeholder untuk masa depan yang lebih baik kedepannya guna memenuhi hak dan perlindungan anak,” Tutur Kaprodi PGPAUD Upi Serang.
Di sisi lain, salah seorang Psikolog dari Kementertian Sosial, Anggia Chrisanti menyoroti peran vital seorang ayah yang merupakan pengisi jabatan kepala sekolah dalam sebuah keluarga.
“Setiap
anak itu memiliki hak, ibu adalah guru pertama anak dan ayah sebagai kepala
sekolahnya, yang jelas kepala sekolah harus punya konsep, jadi rancangan
tentang pendidikan pengasuhan dan pemberian hak anak itu harus ada dari ayah
sejak awal sebelum menikah, kemudian direalisasikan pertama adalah mau memilih
calon istri seperti apa yang nanti akan mengaplikasikan rancanganya,” Jelas Anggia Chrisanti, S.Psi ( Psikolog Anak untuk Kemensos RI)
Hak-hak bagi anak sendiri meliputi empat hal, yaitu: 1). Hak Hidup 2).Hak Tumbuh Kembang 3). Hak Perlindungan 4). Hak Partisipasi
Hak
anak menekankan perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar, akses terhadap
pendidikan, kesehatan, dan perlakuan yang adil. Penting untuk memastikan bahwa
setiap anak memiliki akses penuh terhadap hak-hak ini untuk tumbuh dan
berkembang secara optimal.
Di kesempatan lain, salah seorang Komisioner KOMNAS Perlindungan Anak, Lia Latifah memberikan pesan bahwa perhatian orang tua menjadi sangat penting di tengah maraknya kasuk-kasus kekerasan bagi anak.
“Karena
banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, perlunya perhatian khusus dari orang
tua, guru dan masyarakat," Jelas Lia Latifah, S.E., S.Pd.,
M.Pd. (Komisioner KOMNAS perlindungan anak)
Peran Orang tua dan Guru
Orang tua memiliki peran penting dalam membentuk perilaku dan kepribadian anak. Mulai dari bayi, batita, balita, anak-anak, remaja, hingga dewasa. Orang tua dan guru memberikan Pendidikan seksual sejak dini dengan memperkenalkan jenis kelamin anak, apa saja yang boleh disentuh dan tidak boleh disentuh serta dampak hubungan seks usia dini.
Orang tua dan guru juga jangan bersikap apatis terhadap perkembangan anak. Orangtua harus mengetahui perkembangan sosial, emosi dan perilaku anak (dengan siapa anak bermain, apa saja yang dilakukan anak, jam berapa anak harus pulang kerumah, kondisi emosi anak sedih atau bahagia dan perubahan perilaku anak).
Peran Masyarakat
Masyarakat bersama-sama memberikan kenyamanan dan mempersempit ruang gerak para calon pelaku kekerasan Fisik, Psikis, dan seksual dengan bersama-sama peduli dan mau membuka suara, ketika melihat hal-hal yang menyimpang terjadi.
Masyarakat juga dapat melakukan upaya-upaya preventif berupa melakukan kajian-kajian seputar perkembangan anak, pola pengsuhan, meningkatkan kegiatan keagamaan dan mengontrol lingkungan dengan menyisir tempat-tempat sepi yang beresiko terjadi kekerasan seksual.
Sosialisasi dan kampanye anti kekerasan khususnya kekerasan seksual pada anak dengan melibatkan orangtua, sekolah, pemerintah desa dan anak anak sudah seharusnya menjadi program prioritas sebagai ikhtiar melawan kasus kekerasan pada anak-anak.
Rekomendasi Perlindungan Anak
Membangun Sistem Perlindungan berbasis masyarakat contoh KOMNAS Perlindungan Anak, PATBM, P2TP2A
Sosialisasi dan Edukasi Secara menyeluruh tentang Perlindungan dan Hak Anak baik dilingkungan rumah, sekolah dan masyarakat.
Mengajak peran serta Orang Tua, Guru, masyakat untuk melakukan gerakan perlindungan anak seperti Kampanye melindungi anak tidak hanya sekeluarga tapi harus sekampung.
Penegakan Hukum Bagi Kasus kekerasan anak secara tegas dengan menghukum secara maksimal kepada para pelaku.
Pentingnya
kesadaran dan tindakan kolektif dalam memastikan pemenuhan hak dan perlindungan
anak. Hal ini mencakup perlunya keterlibatan aktif dari pemerintah, lembaga
masyarakat, dan individu dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan
mendukung bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Putri Auliyana Dewi, Mahasiswi Jurusan PGPAUD, UPI Serang
Tidak ada komentar
Posting Komentar