isbroad.com Bandung - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si memberikan sambutan sekaligus membuka acara dalam Penyuluhan Manasik Haji Sepanjang Tahun 1444 H/2023 M Provinsi Jawa Barat di Hotel Papandayan, Selasa (19/09/2023). Hadir pada kesempatan itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI / Fraksi Partai Golkar Dr. H. Tb. Ace Hasan Syadzilly, M.Si Drs. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung H. Abdurrahim, SAg, M.Si.
Dr. H. Ajam Mustajam mengungkapkan bahwa pemberangkatan haji tahun ini akan dimajukan 15 hari dari tahun 2023 yang insyaallah akan dilaksanakan pada bulan ini. Kemudian rencana pemerintah yang akan berbalik dengan tahun sebelumnya. Seperti pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu sebelum pemeriksaan kesehatan, namun untuk tahun sekarang itu belum menjadi keputusan yang mutlaq.
Kemudian dalam kesehatann dan proporsi lansia harus lebih diutamakan seperti fasilitas dan penguatan kesehatan yang sangat penting. Di jawa Barat itu sendiri, lansia bukan lah akhir melainkan awal, jumlah di tahun sekarang naik 10% dari jumlah tahun sebelumnya dan kemungkinan 5 sampai 6 tahun kedepan 100% jamaah haji lansia di Indonesia.
Pada bagian lain Dr. H. Ace Hasan Syadzilly menyampaikan berbagai hal terkait dengan penyelenggaraan haji dan kebijakan yang disusun atas dasar pengalaman pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Dalam undang-undang No 13 tahun 2008 yang kemudian direvisi oleh undang-undang No 8 tahun 2019 tentang penyelengaraan ibadah haji dan umrah, menegaskan tentang semakin banyak persoalan-persoalan yang harus diselesaikan bersama. Termasuk soal keuangan haji yang harus didiskusikan dan mendapat persetujuan dari DPR RI sebagaimana undang-undang tentang pengeloaan keuangan haji. Banyak yang diatur di dalam undang-undang sebagai payung hukum dalam pelaksanaan ibadah haji sebagaimana diatur dalam undang-undang No 8 tahun 2019. Misalnya tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Pembagian haji regular dan haji khusus sebelumnya tidak diatur secara khusus persentasenya. Melalui UU PIHU persentase jamaah haji khusus secara nyata tegas disebutkan sebesar 8 % dari kuota haji nasional. Serta mendapat mandat agar Menteri Agama memberikan prioritas kuota bagi jamaah haji lanjut usia paling rendah 65 tahun.
Kemudian undang-undang yang baru memprioritaskan bagi kelompok disabilitas, dalam aturan ini secara tegas disampaikan bagi penyandang disabilitas boleh didampingi oleh pendamping nya. Akan tetapi penyandang disabilitas ini mendapatkan pelayanan khusus dan berhak mengisi kuota pada pelunasan tahap kedua jika masih terdapat sisa kuota. Di dalam undang-undang ini juga diatur tentang panitia penyelenggaraan ibadah haji, panitia penyelenggaraan ibadah haji ini terdiri dari BPIH pusat, BPIH Arab Saudi, BPIH embarkasi, dan BPIH kloter.
Di dalam undang-undang yang baru juga memberikan tempat khusus untuk KBIH. Peran KBIH sendiri cukup penting untuk membantu memberikan pembinaan kepada calon jamaah haji. KBIH pun mendapat kuota satu orang pembimbing, kalau KBIH itu memiliki jamaah sebanyak 135 orang yang berhak mendaptakan satu kuota pembimbing dengan syarat telah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Reporter Iqbal Saputra KPI 5B
Dr. H. Ajam Mustajam mengungkapkan bahwa pemberangkatan haji tahun ini akan dimajukan 15 hari dari tahun 2023 yang insyaallah akan dilaksanakan pada bulan ini. Kemudian rencana pemerintah yang akan berbalik dengan tahun sebelumnya. Seperti pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu sebelum pemeriksaan kesehatan, namun untuk tahun sekarang itu belum menjadi keputusan yang mutlaq.
Kemudian dalam kesehatann dan proporsi lansia harus lebih diutamakan seperti fasilitas dan penguatan kesehatan yang sangat penting. Di jawa Barat itu sendiri, lansia bukan lah akhir melainkan awal, jumlah di tahun sekarang naik 10% dari jumlah tahun sebelumnya dan kemungkinan 5 sampai 6 tahun kedepan 100% jamaah haji lansia di Indonesia.
Pada bagian lain Dr. H. Ace Hasan Syadzilly menyampaikan berbagai hal terkait dengan penyelenggaraan haji dan kebijakan yang disusun atas dasar pengalaman pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Dalam undang-undang No 13 tahun 2008 yang kemudian direvisi oleh undang-undang No 8 tahun 2019 tentang penyelengaraan ibadah haji dan umrah, menegaskan tentang semakin banyak persoalan-persoalan yang harus diselesaikan bersama. Termasuk soal keuangan haji yang harus didiskusikan dan mendapat persetujuan dari DPR RI sebagaimana undang-undang tentang pengeloaan keuangan haji. Banyak yang diatur di dalam undang-undang sebagai payung hukum dalam pelaksanaan ibadah haji sebagaimana diatur dalam undang-undang No 8 tahun 2019. Misalnya tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Pembagian haji regular dan haji khusus sebelumnya tidak diatur secara khusus persentasenya. Melalui UU PIHU persentase jamaah haji khusus secara nyata tegas disebutkan sebesar 8 % dari kuota haji nasional. Serta mendapat mandat agar Menteri Agama memberikan prioritas kuota bagi jamaah haji lanjut usia paling rendah 65 tahun.
Kemudian undang-undang yang baru memprioritaskan bagi kelompok disabilitas, dalam aturan ini secara tegas disampaikan bagi penyandang disabilitas boleh didampingi oleh pendamping nya. Akan tetapi penyandang disabilitas ini mendapatkan pelayanan khusus dan berhak mengisi kuota pada pelunasan tahap kedua jika masih terdapat sisa kuota. Di dalam undang-undang ini juga diatur tentang panitia penyelenggaraan ibadah haji, panitia penyelenggaraan ibadah haji ini terdiri dari BPIH pusat, BPIH Arab Saudi, BPIH embarkasi, dan BPIH kloter.
Di dalam undang-undang yang baru juga memberikan tempat khusus untuk KBIH. Peran KBIH sendiri cukup penting untuk membantu memberikan pembinaan kepada calon jamaah haji. KBIH pun mendapat kuota satu orang pembimbing, kalau KBIH itu memiliki jamaah sebanyak 135 orang yang berhak mendaptakan satu kuota pembimbing dengan syarat telah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Reporter Iqbal Saputra KPI 5B
Tidak ada komentar
Posting Komentar