Isbroad.com, Bandung - Panwascam Solokanjeruk dalam rangka menjalankan amanat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2023, telah melakukan kegiatan pengawasan logistik pemilu dan pendistribusiannya untuk Pemilu 2024.
Hal ini, disampaikan Ketua Panwascam Solokanjeruk Asep Ridwan, yang didampingi Husni Mauludi dan Sansan Novela Priatna dalam acara press release, yang dilakukan di Villa Kancil Kecamatan Solokanjeruk, pada Senin (27/11/2023).
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 105, dimana Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, yaitu salah satunya tahapan logistik pemilu dan pendistribusiannya.
Berdasarkan sumber dari Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk, bahwa jadwal tahapan logistik dibagi menjadi 2 (dua) tahapan yaitu tahapan produksi dan distribusi yang dijadwalkan 1 September 2023 – November 2023 untuk tahap 1, 18 November 2023 -14 Januari 2023 Untuk tahap 2.
Sedangkan untuk tahapan sortir, lipat, pengepakan dan sistribusi Ke TPS ( Sampai dengan H-1 ) dijadwalkan dari tanggal 15 Januari – 13 Februari 2024.
" Bahwa tahapan logistik pemilu dan pendistribusiannya merupakan salah satu tahapan krusial dalam pelaksanaan pemilu, karena menjadi salah satu kunci terwujudnya pemilu berintegritas, " ucap Asep.
Selain itu, kata Asep, perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara sangat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu, karena ketiadaan perlengkapan pemungutan suara dapat mengganggu jalannya proses penyelenggaraan Pemilu.
Masih kata Asep, manajemen logistik pemilu dimulai dengan perencanaan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilu serta dukungan lainnya. Logistik pemilu berfungsi untuk melindungi serta menghormati setiap suara pemilih.
Dalam tekniknya, Panwaslu Kecamatan Solokanjeruk membaginya menjadi 3 (tiga) metode yaitu pra pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan.
Reporter - Ihsan Muhamad Fadillah
Tidak ada komentar
Posting Komentar