Sumber Gambar: Sorogan.id |
Diskursus mengenai kewajiban dakwah menjadi perbincangan di kalangan ulama. Perbedaan pandangan itu menjadi sebuah keniscayaan, karena dakwah sangat erat kaitannya dengan perubahan masyarakat (at-taghyir). Terlebih, dakwah akan menentukan apakah kondisi masyarakat setelah menerima dakwah akan berubah ke arah eskalasi (kenaikan, pertambahan, pertumbuhan), atau malah justru akan jatuh pada posisi degradasi (kemunduran, penurunan). Maka dalam menyikapi permasalahan tersebut, hukum dakwah menjadi bahasan utama, apakah dakwah bersifat fardhu kifayah (keharusan komunal) atau justru fardhu 'ain (keharusan individual).
Perbedaan hukum di antara kalangan ulama bersumber dari perbedaan pandangan dalam memahami firman Allah SWT dalam surah Ali-Imran ayat 104.
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung."
Kata "مِّنْكُمْ" dalam ayat tersebut dipahami dari dua sudut pandang:
Pertama, sebagian ulama yang diantaranya ada Imam Jalaluddin al-Suyuti, al-Zamakhsyari, Ismail Haqqy, al-Qurtuby, Imam al-Gazali dan selainnya. Mereka berpendapat bahwa kalimat منكم dalam ayat tersebut menunjukkan التبعيض (sebahagian).
Sisi positif dari hukum ini menjadikan pelaku dakwah benar-benar memiliki kualitas dan kredibilitas, sebab proses seleksi dan filterisasi subjek dakwah (da'i) melalui proses yang ketat. Ekses nya, para da'i yang berdakwah yang langsung terjun ke masyarakat sudah siap dari semua aspek.
Kedua, para ulama yang mengatakan bahwa berdakwah adalah fardhu ‘ain, antara lain Syekh Muhammad Abduh, Imam al-Razi dan sebagainya. Mereka berpendapat bahwa ولتكن pada ayat tersebut mengandung makna perintah yang sifatnya mutlak tanpa syarat. Sedangkan huruf من dalam kalimat منكم mengandung makna للبيان, artinya bersifat penjelasan. Argumentasi dari kelompok ini, misalnya dijelaskan oleh Muhammad Abduh, bahwa memang hakikatnya semua orang Mukmin memang wajib membekali dirinya dengan pemahaman agama, sebab itu memang sebagai sebuah kewajiban bagi tiap-tiap orang beriman.
Sisi positif dari hukum ini yaitu misalnya kita kaitkan dengan konteks Keindonesiaan, Islam menjadi agama popularitas dan mayoritas di negeri ini. Maka, kita akan unggul dari segi kapasitas dan kuantitas. Proses syiar Islam, Islamisasi, membumikan Islam di Indonesia akan aktif dan masif kita lihat nantinya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar