Bandung, Isbroad.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menyebut perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat terkena sanksi.
Plt Ketua Bawaslu Kota Cilegon Suryadi mengatakan perusakan APK dapat terkena pelanggaran pidana yakni kurungan maksimal 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.
“Kita mengacu perundang undangan memang perusakan APK itu bisa masuk ke pelanggran pidana jadi jangan sampai hal hal itu terjadi,” kata Suryadi,
Dijelaskannya, perusakan APK diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan menghilangkan APK peserta Pemilu.
“Yang jelas yang namanya perusakan milik seseorang apapun itu di larang jadi tetep jika ada pelaporan yang masukkami ke Bawaslu tetep ada kajian kajian tertentu,” ujarnya.
Selain itu, Untuk menjaga ketertiban selama masa kampanye, Bawaslu Kota Cilegon menghimbau untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Yuk kita ciptakan di Kota Cilegon ini Pemilu yang aman tanpa ada pelanggaran, terkadang pelanggaran APK ini beragam namun kami tidak bisa langsung menjustifikasi seseorang perlu adanya kajian terlebih dahulu,” ungkapnya.
Cahya Puspita Azzahra
Tidak ada komentar
Posting Komentar