Bandung,
Isbroad.com - Bahwa dalam sebuah
penyampaian ilmu apalagi mengenai Fiqih suatu keyakinan haruslah disebutkan
atau dikemukakan mengenai berbagai pendapat dari setiap permasalahan. Salah
satunya yakni dalam permasalahan hukum membaca Al Quran bagi wanita sedang
haid, namun disimpulkan dalam artikel tersebut bahwa dilarang wanita yang
sedang haid atau junud itu membaca Al-Quran karena semata-mata hanya melihat
dari redaksi ayat yang digunakan untuk memperkuat tanggapan dalam artikel
tersebut tanpa melihat bagaimana redaksi susungguhnya yang terkandung dalam
setiap kalimah dan wajan yang dipakai dalam memahami ayat tersebut yang hanya
dipahami secara kontekstualnya saja bukan esensi sesungguhnya dari ayat
tersebut.
Ternyata dalam sebuah
hadits lain pun dapat kita lihat terdapat beberapa hadits yang justru hadits
yang lebih shohih yang mengemukakan bahwa hukum membaca Al Quran bagi wanita
sedang haid itu tidak apa-apa dan tidak dilarang. Dan diselidiki secara detail
esensi dalam QS Al-Waqi’ah ayat 79 tersebut terdapat makna yang sesungguhnya,
yakni dengan mendetailkan tafsiran yang terkandung dalam ayat tersebut dengan
melihat wajan dari kalimah ayat tersebut. Yakni sebagai berikut,
لاَ
ÙŠَÙ…َسُّÙ‡ُ Ø¥ِلاَّ الْÙ…ُØ·َÙ‡َّرُونَ
“Tidak
ada yang menyentuh (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan” (QS.
Al-Waqi’ah : 79)
Untuk memahami makna sebuah ayat Al Quran, tentu kita
harus belajar, bagaimana para pakar tafsir Al Quran menafsirkan ayat tersebut.
Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya menerangkan penjelasan/ tafsir dari
Ibnu Abbas dan lain-lain bahwa tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur’an yang
ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya.
Permasalahan
hukum membaca Al Quran bagi wanita sedang haid, namun disimpulkan dalam artikel
tersebut bahwa dilarang wanita yang sedang haid atau junud itu membaca Al-Quran
karena semata-mata hanya melihat dari redaksi ayat yang digunakan untuk
memperkuat tanggapan dalam artikel tersebut tanpa melihat bagaimana redaksi
susungguhnya yang terkandung dalam setiap kalimah dan wajan yang dipakai dalam
memahami ayat tersebut yang hanya dipahami secara kontekstualnya saja bukan
esensi sesungguhnya dari ayat tersebut.
Bahwa
ditemukan penjelasan dari kontektual ayat tersebut dari sebelum QS Al WAqiah
ayat 79 bahwa suci disitu yakni terhindar dari najis dan dalam konteks ayat
tersebut adalah orang-orang musyrik yang dijelaskan dalam ayat At-Taubah ayat
28, sedangkan orang-orang beriman tidak najis (suci). Sehingga wanita dalam
keadaan haid jika disesuaikan dengan tafsiran sesungguhnya dari ayat-ayat
tersebut bahwa bukanlah orang yang tidak suci disitu dalam keadaan najis
seperti haid, melainkan najis dalam ayat tersebut yakni ditunjukkan atau
pengganti bagi kaum musyrik.
-Banafsha
Saffa-
Tidak ada komentar
Posting Komentar