Bandung, Isbroad.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Ciptaker), yang akhirnya disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada 21
Maret 2023. UU Cipta Kerja yang disahkan dari Perppu Ciptaker ini mencakup
berbagai bidang, seperti pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, pertanahan,
perkeretaapian, rumah sakit, perumahan, hingga lingkungan. Untuk itu, Wamenkeu
berpesan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengkaji ulang
kebijakan dan regulasi di masing-masing K/L agar dunia usaha semakin berkembang
pesat.
UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR merupakan solusi konkrit
yang mampu mendobrak birokrasi di Indonesia yang terlalu berbelit-belit dan
berlarut-larut, sehingga menyulitkan para pelaku dunia usaha. Oleh karena itu
Pemerintah berupaya mempermudah dunia usaha dan kegiatan ekonomi dengan
memangkas seluruh birokrasi.
Dengan birokrasi yang sangat mendukung kenyamanan dunia usaha dan
juga paham ekonomi, hal ini akan mempengaruhi penyerapan tenaga kerja dalam
negeri karena pelaku UMKM dan usaha lainnya akan sangat terbantu.
Dengan adanya birokrasi yang berpihak pada kemudahan dunia usaha, dengan
kemudahan ini para pelaku usaha dapat terbantu dengan memenuhi segala syarat
yang ada, sehingga dapat terdaftar secara resmi, juga dapat merekrut tenaga
kerja dengan baik dan memiliki kepastian hukum. Termasuk juga, para pelaku
usaha tersebut akan dapat menjalankan seluruh kegiatan operasional di dunia
usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ahmad Fauzi
Tidak ada komentar
Posting Komentar