UU Cipta Kerja Dinilai Menjadi Solusi Birokrasi yang berkepanjangan di Indonesia | Isbroad - Memberi Wawasan Memajukan Peradaban

UU Cipta Kerja Dinilai Menjadi Solusi Birokrasi yang berkepanjangan di Indonesia

 


Bandung, Isbroad.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang akhirnya disahkan DPR menjadi Undang-Undang pada 21 Maret 2023. UU Cipta Kerja yang disahkan dari Perppu Ciptaker ini mencakup berbagai bidang, seperti pariwisata, ekonomi kreatif, UMKM, pertanahan, perkeretaapian, rumah sakit, perumahan, hingga lingkungan. Untuk itu, Wamenkeu berpesan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengkaji ulang kebijakan dan regulasi di masing-masing K/L agar dunia usaha semakin berkembang pesat.

UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR merupakan solusi konkrit yang mampu mendobrak birokrasi di Indonesia yang terlalu berbelit-belit dan berlarut-larut, sehingga menyulitkan para pelaku dunia usaha. Oleh karena itu Pemerintah berupaya mempermudah dunia usaha dan kegiatan ekonomi dengan memangkas seluruh birokrasi.

Dengan birokrasi yang sangat mendukung kenyamanan dunia usaha dan juga paham ekonomi, hal ini akan mempengaruhi penyerapan tenaga kerja dalam negeri karena pelaku UMKM dan usaha lainnya akan sangat terbantu.

Dengan adanya birokrasi yang berpihak pada kemudahan dunia usaha, dengan kemudahan ini para pelaku usaha dapat terbantu dengan memenuhi segala syarat yang ada, sehingga dapat terdaftar secara resmi, juga dapat merekrut tenaga kerja dengan baik dan memiliki kepastian hukum. Termasuk juga, para pelaku usaha tersebut akan dapat menjalankan seluruh kegiatan operasional di dunia usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Ahmad Fauzi

Tidak ada komentar

Posting Komentar

ⓒ all rights reserved Isbroad KPI 2024