Undang-Undang Cipta Kerja Disahkan | Isbroad - Memberi Wawasan Memajukan Peradaban

Undang-Undang Cipta Kerja Disahkan

 


Bandung, Isbroad.com - Pada tanggal 21 Maret 2023 DPR resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) nomor 2 ahun 2022 tentang cipta kerja menadi undang-undang cipta kerja. Pada sidang rapat paripurna ke-19 masa sidang IV tahun 2022-2023 secara resmi DPR menyetujui undang-undang tersebut.

UU cipta kerja ini hanya untuk kepentingan para pengusaha. Suara-suara penolakan dari masyarakat , mulai dari jalanan hingga jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi, tidak didengar. Bahkan suara masyarakat dibungkam dengan surat telegram Kepala Polri yang menginstruksikan anggota kepolisian untuk melawan narasi anti-UU Cipta Kerja di masyarakat.

Hal ini menjadi polemik dikalangan masyarakat karena dinilai merugikan para buruh, selain itu dalam pengesahan undang-undang ini tidak adanya atau tidak dihadirkannya partisipasi publik yang bermakna, hal ini juga menjadi tolak ukur kenapa UU cipta kerja ditolak.

Banyak dampak buruk yang akan di alami oleh buruh dan pedagang menengah kebawah, tidak hanya itu nelayan juga mendapatkan dampak dari pengesahan ini. Seharusnya pemerinth lebih meninjau aspek keuntungan bagi masyarakat bawah supaya terbentuknya Indonesia yang maju.

 

Ahmad Fauzi

Tidak ada komentar

Posting Komentar

ⓒ all rights reserved Isbroad KPI 2024