Bandung,
Isbroad.com - Pada tanggal 21 Maret 2023 DPR resmi menyetujui Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (PERPPU) nomor 2 ahun 2022 tentang cipta kerja menadi
undang-undang cipta kerja. Pada sidang rapat paripurna ke-19 masa sidang IV
tahun 2022-2023 secara resmi DPR menyetujui undang-undang tersebut.
UU cipta kerja ini hanya untuk kepentingan para pengusaha. Suara-suara
penolakan dari masyarakat , mulai dari jalanan hingga jalur uji materi di
Mahkamah Konstitusi, tidak didengar. Bahkan suara masyarakat dibungkam dengan
surat telegram Kepala Polri yang menginstruksikan anggota kepolisian untuk
melawan narasi anti-UU Cipta Kerja di masyarakat.
Hal ini menjadi polemik dikalangan masyarakat karena dinilai merugikan para
buruh, selain itu dalam pengesahan undang-undang ini tidak adanya atau tidak
dihadirkannya partisipasi publik yang bermakna, hal ini juga menjadi tolak ukur
kenapa UU cipta kerja ditolak.
Banyak dampak buruk yang akan di alami oleh buruh dan pedagang menengah
kebawah, tidak hanya itu nelayan juga mendapatkan dampak dari pengesahan ini.
Seharusnya pemerinth lebih meninjau aspek keuntungan bagi masyarakat bawah
supaya terbentuknya Indonesia yang maju.
Ahmad Fauzi
Tidak ada komentar
Posting Komentar