Jokowi Tiba-Tiba Terbitkan Perpu Cipta Kerja | Isbroad - Memberi Wawasan Memajukan Peradaban

Jokowi Tiba-Tiba Terbitkan Perpu Cipta Kerja

 


Bandung, Isbroad.com 30 Maret 2023 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai bagian dari upaya penanganan krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. Perpu disahkan setelah melalui berbagai tahapan, seperti pembahasan di DPR, konsultasi dengan para ahli hukum, dan mendapat masukan dari berbagai pihak.

Perpu ini berisi langkah-langkah yang ditujukan untuk mempercepat penanganan krisis kesehatan, antara lain pembatasan sosial berskala besar, pembatasan aktivitas ekonomi yang bersifat non-essential, dan penguatan sistem kesehatan melalui penambahan fasilitas kesehatan dan meningkatkan akses ke layanan kesehatan.

Namun, sejumlah pihak mengkritik penggunaan Perpu, dengan alasan bahwa ini dapat membuka pintu untuk tindakan otoriter dan mengekang hak asasi manusia. Pemerintah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa Perpu diambil sebagai langkah darurat untuk mengatasi situasi yang mengancam kesehatan dan keselamatan publik.

"Kami memahami kekhawatiran dari berbagai pihak, namun dalam situasi darurat seperti ini, kami harus segera mengambil langkah-langkah untuk mempercepat penanganan krisis. Perpu adalah salah satu langkah yang perlu kami ambil sebagai respons cepat," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam konferensi pers hari ini.

Perpu akan berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan bekerja sama dalam memerangi pandemi COVID-19.


-Aksal Ardiansyah-

Tidak ada komentar

Posting Komentar

ⓒ all rights reserved Isbroad KPI 2024